"Mereka [Komisi IX DPR RI) berjanji bahwa mereka akan menghargai proses yang sekarang kita coba semakin perbaiki, dana mereka akan mengikuti itu," jelasnya.
Sebagai catatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam perkembangannya, Penyidik KPK baru menahan empat tersangka sedangkan empat lainnya belum dilakukan penahanan.
Empat tersangka yang baru ditahan adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni.
Empat tersangka lainnya yang belum ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker 2019-2024, Gatot Widiartono; serta tiga orang staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 yaitu Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; dan Alfa Eshad.
(ain)
































