Dia pun mengiyakan bahwa lebih ke direktur jenderal (dirjen) yang melaksanakannya. Lalu Ruri menyebut Kejari Jakpus baru menetapkan 5 tersangka hingga saat ini yaitu Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelola PDNS Kominfo Nova Zanda, serta dua lainnya merupakan pejabat pada perusahaan swasta yakni Direktur Bisnis pada PT Aplikasinusa Lintasarta periode 2014-2023 Alfi Asman dan Account Manager PT PT Docotel Teknologi periode 2017-2021 Pinie Panggar Agusti.
“Sejauh ini baru 5 tersangka. Doakan kita cepat selesai,” ujar Ruri.
Kemudian dia menuturkan bahwa pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih tengah melakukan perhitungan terkait total kerugian negara untuk kasus dugaan korupsi PDNS. Untuk diketahui, total pagu anggaran pengadaan barang dan jasa dalam proyek PDNS periode 2020-2024 ini mencapai hingga Rp958 miliar (M).
“Nanti kalau pas sudah keluar [total kerugian negara], pasti kita sampaikan,” tandas Ruri.
Sebagai informasi, Johnny G Plate sampai saat ini statusnya masih sebagai narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin. Mantan menteri Kominfo itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 M subsider 6 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, November 2023 dalam kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Serta, membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 15,5 M subsider 2 tahun kurungan jika tak dibayar atau hartanya tak cukup. Johnny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(far/frg)




























