"KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, antara lain verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan kelompok masyarakat fiktif dan duplikasi penerima. Selain itu, tercatat terdapat 757 rekening dengan kesamaan identitas berupa nama, tanda tangan, dan Nomor Induk Kependudukan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam siaran pers, Senin (21/7/2025).
Menurut Budi, minimnya pengawasan dan evaluasi terbukti melalui 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp2,9 miliar, di mana Rp1,3 miliar belum dikembalikan.
Selain itu, Bank Jatim sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai, sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan.
Sebagai tindak lanjut, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang meliputi beberapa hal.
Pertama, penajaman tujuan pemberian hibah agar selaras dengan program prioritas daerah. Kedua, penetapan kriteria penerima hibah yang selektif dan berbasis indikator terukur. Ketiga, transparansi dalam verifikasi dan seleksi penerima hibah. Keempat, pembangunan database terintegrasi antar pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
Kelima, penyaluran dana hibah juga perlu didukung teknologi sehingga digitalisasi sistem informasi hibah yang dapat diakses publik secara nyata sangat diperlukan. Keenam, penguatan mekanisme pengawasan dan pelibatan masyarakat melalui kanal pengaduan publik. Terakhir, kolaborasi dengan bank RKUD untuk merancang mekanisme pencairan hibah yang akuntabel.
"KPK menegaskan bahwa hibah daerah harus menjadi instrumen pembangunan yang bersih, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Reformasi tata kelola hibah di Jawa Timur diharapkan menjadi model perbaikan bagi daerah lain dalam mencegah praktik korupsi dan memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Pada 12 Juli 2024, KPK menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Jawa Timur periode 2019-2022.
Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk para tersangka baru telah diteken pada Jumat, 5 Juli 2024.
"Yaitu 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf penyelenggara negara," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto yang saat itu berperan menjadi Juru Bicara KPK, Jumat (12/7/2024).
(dov/roy)





























