KPK Temukan 30% Dana Hibah Jatim Dikorupsi DPRD dan Korlap
Dovana Hasiana
21 July 2025 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana hibah di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga 30% oleh koordinator lapangan. Hal ini terdiri dari 20% untuk “ijon” kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 10% untuk keuntungan pribadi.
Temuan ini didapatkan seiring dengan langkah KPK yang tengah menangani dugaan tindak pindana korupsi penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, terdapat pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran.
Sekadar catatan, Provinsi Jawa Timur secara rutin menerima alokasi hibah dalam jumlah cukup besar. Dalam periode 2023 hingga 2025, total anggaran hibah mencapai Rp12,47 triliun, dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 20.000 lembaga. Dana tersebut dialokasikan ke berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan hasil evaluasi KPK, pengelolaan hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif.































