KPK Periksa 4 Tersangka Kasus Izin TKA, Akan Ditahan?
Azura Yumna Ramadani Purnama
17 July 2025 13:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lembaga tersebut periode 2019-2024.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK pada pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Meski demikian, KPK masih enggan memberikan informasi detil tentang materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada empat pejabat Kemnaker tersebut. Lembaga antirasuah tersebut juga tak memberikan informasi apakah akan ada penahanan dalam pemeriksaan ini.
Sebelumnya, KPK sudah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus ini. Selain empat pejabat yang hari ini diperiksa, empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker 2019-2024, Gatot Widiartono; serta tiga orang staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 yaitu Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; dan Alfa Eshad.