Kemungkinan Sanksi
Dia menuturkan hingga saat ini pemerintah juga tidak kunjung menyosialisasikan perubahan skema RKAB menjadi 1 tahunan itu. Gita juga mempertanyakan ihwal sanksi dalam aturan baru tersebut.
“Nah, ini kenapa saya selalu jawab perlu sosialisasi. Kita perlu tahu detail nanti bentuknya misal revisi peraturan menteri [permen] kah atau apa?” ucapnya.
Alih-alih menyosialisasikan skema baru RKAB, Kementerian ESDM disebut malah mengumumkan soal jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
“Jadi nanti kedepannya ini akan menjadi salah satu penilaian untuk approval RKAB. Sosialisasinya masih sebatas itu,” ujar Gita.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan perubahan skema RKAB tiap 1 tahun bakal diterapkan mulai 2026.
“Saya pastikan tahun depan jalan,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (14/7/2025).
Bahlil menyebut Kementerian ESDM telah mempersiapkan sistem hingga sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk memitigasi kekhawatiran penambang terkait dengan potensi kerumitan administrasi RKAB 1 tahunan.
“Secara sistem, secara sumber daya, kita sudah persiapkan. Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu. Itu sudah menjadi tugas kita, tugas ESDM. Apalagi sudah diputuskan lewat rapat dengan Komisi XII,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno menambahkan sistem administrasi RKAB 1 tahunan akan dilakukan secara digital. Menurutnya, jika dilakukan secara manual dengan memberdayakan manusia, administrasi RKAB memang bisa terbengkalai.
“Regulasinya sudah kita buat. Nanti sistemnya sudah kita bangun. Karena kalau misalnya kita pakai orang, ya kalau dengan orang mati juga kita,” ucapnya.
Kementerian ESDM pun mengeklaim sudah menyampaikan rencana perubahan RKAB menjadi 1 tahunan kepada pengusaha tambang baik di sektor mineral maupun batu bara.
“Tadi sudah kita sampaikan. Hari ini kan kita lakukan Zoom meeting dengan perusahaan [minerba],” tutur Tri.
Isu perubahan skema RKAB pertambangan minerba mencuat saat Bahlil pada Rabu (2/7/2025) menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengembalikan mekanisme persetujuan RKAB dari 3 tahunan menjadi 1 tahunan.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan alasan ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.
Aturan persetujuan RKAB menjadi 3 tahunan dari sebelumnya 1 tahunan baru berjalan selama dua tahun terakhir atau sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
(mfd/wdh)































