Logo Bloomberg Technoz

Bukan Lagi 7%, ARB 15% Mulai Hari Ini

Dityasa Hanin Forddanta
05 June 2023 07:40

Logo Bursa Efek Indonesia - IHSG. (Dok Bloomberg)
Logo Bursa Efek Indonesia - IHSG. (Dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Auto reject batas bawah (ARB) tidak lagi maksimal 7%. Mulai perdagangan hari ini, Senin (5/6/2023), ARB sebesar 15%.

Itu merupakan penerapan normalisasi batas auto reject tahap I, yang juga merupakan bagian dari normalisasi kebijakan perdagangan di bursa saham mengingat situasi pandemi Covid-19 yang sudah jauh lebih terkendali.

Kebijakan tersebut merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. 

Normalisasi batas ARB akan dilakukan dalam 2 tahap. Adapun tahap II akan berlaku pada Senin, 4 September 2023. 

Sementara, untuk auto reject atas (ARA) tidak mengalami perubahan. ARA tetap berlaku setelah saham mengalami kenaikan 35% untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai Rp 200, sebesar 25% untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai Rp 5.000, serta 20% untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.