Logo Bloomberg Technoz

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Seksama mengatakan Kemenkeu sudah mengundang beberapa marketplace besar untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem dalam marketplace tersebut. 

Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak serta-merta mulai dilakukan, meski pemerintah sudah menerbitkan aturan yang berlaku per 14 Juli 2025.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

"Mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya walaupun hanya menambahkan [beberapa hal]. Ketika mereka siap untuk implementasi, mungkin dalam 1 bulan atau 2 bulan baru kita tetapkan kita tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE," ujar Yoga dalam media briefing di kantornya, Senin (14/7/2025). 

Pokok Peraturan PMK No. 37/2025:

1. Penunjukkan pihak lain (marketplace) sebagai pemungut PPh Pasal 22 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

2. Penentuan kriteria pedagang dalam negeri (merchant) dan Informasi yang harus disampaikan oleh merchant kepada marketplace.

3. Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima/diperoleh merchant dan yang tercantum dalam dokumen tagihan.

4. Penetapan dokumen tagihan (invoice) sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, serta beberapa keterangan yang harus ada dalam invoice yang dihasilkan oleh sistem marketplace.

5. Penyetoran PPh Pasal 22, penyampaian SPT Masa, serta penyampaian informasi kepada Direktur Jenderal Pajak oleh marketplace.

(lav)

No more pages