Kemenkeu: Pedagang Online Kena Pajak, Harga Barang Tak akan Naik
Dovana Hasiana
16 July 2025 05:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan aturan terbaru yang menunjuk platform jual beli daring atau marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 tidak akan serta-merta berdampak pada kenaikan harga barang.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan hal ini terjadi karena pada dasarnya Kemenkeu tidak menerapkan pajak baru, melainkan hanya melakukan penyesuaian terhadap skema pemungutan.
"Tidak ada pengaruh sama inflasi, itu bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga," ujar Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025).
Terlebih, tanpa skema pemungutan melalui marketplace, para wajib pajak memang seharusnya sudah patuh dalam melaporkan dan menyetorkan kewajibannya. "Kebijakan itu sudah sangat adil, sesuai dengan apa yang selama ini sebenarnya diimplementasikan," ujarnya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menunjuk platform jual beli daring atau marketplace besar terlebih dahulu untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi yang dilakukan pedagang (merchant) dalam negeri.