Logo Bloomberg Technoz

Jaksa menilai pengadaan Chromebook dengan anggaran Rp9,3 triliun tersebut dilakukan secara melawan hukum, hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.

Qohar menyebut, pengadaan 1,2 juta unit laptop tersebut diarahkan secara sepihak agar menggunakan sistem operasi Chrome OS. Hingga akhirnya terbukti bahwa penggunaan Chrome OS tak optimal bagi hurudan siswa di daerah 3T, yakni terdepan; tertinggal; dan terluar.

Qohar menyebut, Jurist Tan mengarahan proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek bahkan sebelum Nadiem diangkat menjadi menteri. Bahkan, Nadiem dan Jurist sempat melakukan panggilan Zoom Meeting untuk membahas rencana pengadaan digitalisasi di Kemendikbudristek.

Lalu, Jurist membentuk kelompok kerja untuk mengatur proyek digitalisasi bersama Ibrahim sebagai konsultan teknologi Kemendikbudristek. Usai melakukan beberapa rapat daring—termasuk yang dipimpin Nadiem, mereka merancang dan mengeksekusi pengadaan laptop berbasis sitem operasi Chrome OS.

Kejaksaan menduga terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan tim teknis, dimana mereka membuat kajian teknis yang mengarahkan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook. Padahal, setahun sebelum pengadaan itu sudah terdapat kajian yang menyatakan penggunaan Chromebook tidak optimal sebab terdapat kekurangan yang ditemukan.

Pengadaan Chromebook disebut tidak efektif sebab Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Padahal, lanjut Kejaksaan, kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata. Akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana melaksanakan kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif.

Kekurangan tersebut antara lain, Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Sedangkan menurutnya, kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana melaksanakan kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif.

Tim teknis terkait, akhirnya pada waktu itu telah mengeluarkan buku kaiian yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang mengubah penggunaan sistem operasi Windows menjadi Chromebook.

“Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Jaksa melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan uraian peristiwa yang berasal dari keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Harli menduga terdapat pemufaktaan jahat yang dilakukan dengan mengarahkan Tim Teknis baru agar mengganti kajian teknis sebelumnya hingga merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sitem operasi Chromebook.

“Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar,” ungkap Harli.

(ain)

No more pages