Logo Bloomberg Technoz

Ketiga, jika dalam tiga bulan setelah itu tetap tidak terdapat keterangan ataupun aktivitas di atas lahan, maka BPN akan mengirim surat peringatan kedua. Keempat, jika dalam waktu tiga bulan tetap tidak ada tindak lanjut maka BPN akan memberikan surat peringatan ketiga. 

Terakhir, BPN akan menetapkan lahan tersebut menjadi lahan terlantar jika dalam waktu tiga bulan tambahan tetap tidak terdapat aktivtias di atas lahan.

“Dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan pemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan. Pertama pemberitahuan; kedua peringatan pertama; ketiga peringatan kedua; keempat peringatan ketiga; terakhir tanah tersebut ditetapkan menjadi tanah terlantar,” kata dia.

Nusron menyebut, dari total 55,9 juta hektar lahan bersertifikat terdapat 1,4 juta hektar lahan yang berstatus sebagai tanah terlantar dan dijadikan objek land reform atau reforma agraria.

“Yang dari surat peringatan hingga penetapan itu butuh waktu 587 hari. Jadi 2 tahun ditambah 587 hari tidak ada aktivitas itu bisa ditetapkan jadi tanah terlantar,” kata dia.

(azr/frg)

No more pages