Alasan Pemerintah Bisa Ambil Alih Tanah Bersertifikat Masyarakat
Azura Yumna Ramadani Purnama
15 July 2025 06:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pemerintah dapat mengambil alih tanah bersertifikat masyarakat yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun. Hal ini merujuk pada sertifikat hak guna bangunan atau HGB; dan sertifikat hak guna usaha atau HGU.
Menurut dia, meski telah bersertifikat, pemilik aset harus tetap menggunakan tanahnya untuk aktivitas ekonomi atau melakukan pembangunan fisik. Lahan yang tetap kosong selama dua tahun berturut akan dinyatakan sebagai tanah terlantar, sehingga status kepemilikannya bisa diambil pemerintah.
“Bapak-bapak punya HGU atau HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan. Dibangun sekolahan tidak kalau HGB. Dibangun perumahan juga tidak. Kemudian, kalau HGU ditanam kelapa sawit juga tidak, tanam tebu tidak, singkong tidak sudah dua tahun,” kata Nusron dalam Diskusi Publik PB IKA PMII, ditayangkan secara virtual, dikutip Selasa (15/07/2025).
Dia memaparkan sejumlah tahapan yang akan dilakukan pemerintah untuk menetapkan lahan tidur sebagai tanah terlantar untuk negara.
Pertama, kata dia, BPN akan mengirimkan surat kepada pemilik sertifikat tanah untuk memberikan kesempatan memanfaatkan lahan dalam waktu tiga bulan. Kedua, jika dalam waktu tiga bulan tidak terdapat aktivitas yang dilakukan maka pihaknya akan mengirimkan surat peringatan pertama.



























