Logo Bloomberg Technoz

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Berikut daftar 18 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina dan sub holding KKKS periode 2018-2023:

  1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS)

    - Bersama Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir. Dari situlah pemenuhan minyak dan produk kilang dijalankan melalui skema impor.

  2. Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS)
    - Memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
    - Mengatur penurunan produksi kilang, sehingga meningkatkan ketergantungan pada impor minyak mentah dan produk kilang.
    - Mengizinkan impor dengan harga lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku, menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

  3. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF)
    - Berkonspirasi jahat melakukan serangkaian penyimpangan dalam impor minyak mentah dan produk kilang.
    - Melakukan manipulasi kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang saat impor melalui PT Pertamina International Shipping.

  4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP)
    - Melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
    - Melakukan manipulasi rapat organisasi hilir (ROH) yang bertujuan untuk merekayasa kebutuhan minyak mentah.
    - Memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
    - Menyetujui impor produk kilang dengan persetujuan dari Sani Dinar Saifuddin, meskipun langkah ini bertentangan dengan kebijakan yang seharusnya diterapkan.
    - Melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak impor yang dilakukan oleh Yoki Firnandi.

  5. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
    - Atas persetujuan Riva Siahaan, melakukan pembelian minyak mentah secara impor. Membeli minyak mentah RON 90 (Pertalite) atau bahkan RON 88 (Premium) atas kebutuhan Pertamina untuk minyak mentah RON 92 (Pertamax).
    - Memberikan persetujuan dan memerintahkan Edward Corne untuk melakukan blending atau pencampuran pada minyak mentah RON 88 atau RON 90 dengan RON 92.
    - Mengetahui dan menyetujui adanya markup kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan Yoki Firnandi selaku direktur utama PT Pertamina Internasional Shipping.

  6. VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
    - Atas persetujuan Riva Siahaan, bersama Maya Kusmaya melakukan pembelian minyak mentah secara impor. Membeli minyak mentah RON 90 (Pertalite) atau bahkan RON 88 (Premium) atas kebutuhan Pertamina untuk minyak mentah RON 92 (Pertamax).
    - Melakukan blending atau pencampuran pada minyak mentah RON 88 atau RON 90 dengan RON 92 atas persetujuan Maya Kusmaya.
    - Mengetahui dan menyetujui adanya markup kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan Yoki Firnandi selaku direktur utama PT Pertamina Internasional Shipping.

  7. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)

    - Melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
    - Melakukan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor yang dilakukan oleh Dirut PT Pertamina Internasionak Shipping saat itu Yoki Firnandi.

  8. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW)
    - Berkomunikasi dengan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono untuk mengatur harga tinggi impor minyak mentah.

  9. Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramdan Joede (GRJ)
    - Mengatur harga minyak dengan cara yang melanggar hukum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
    - Berperan dalam pengaturan harga minyak melalui broker yang tidak transparan. Menggunakan skema yang melanggar aturan termasuk menaikkan harga minyak secara tidak wajar.

  10. Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 atau Direktur Utama PT PPN 2021-2023, Alfian Nasution

    - Melakukan proses penyewaan ke PT Orbit Terminal Merak secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak.
    - Bersama dengan Hanung Budya melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum.
    - Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar US$ 6,5 per kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 tahun yang diajukan oleh Gading Ramadhan Joedo.
    - Melakukan proses penjualan solar dibawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan Pihak Swasta.
    - Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum.

  11. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2012-2014, Hanung Budya Yuktyanta

    - Bersama Alfian Nasution mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan.
    - Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa Terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak.

  12. SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017-November 2018 atau Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, Toto Nugroho

    - Melakukan dan menyetujui pengadaan impor Minyak Mentah dengan mengundang Supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang, dan menyetujui Supplier tersebut sebagai pemenang meski pun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.

  13. VP Crude and Product Trading ISC-Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019-September 2020, Dwi Sudarsono

    - Bersama Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi melakukan ekspor Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) Tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina tersebut. Padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan 
    dalam negeri. 
    - Di waktu yang sama bersama dengan Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.

  14. Direktur Gas, Pertochemical and New Business PT. Pertamina International Shipping, Arif Sukmara

    - Bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin dan Dimas Werhaspati bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13% dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi US$5 juta—yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar US$3,76 juta.
    - Bersama-sama dengan Dimas Werhaspati dan Agus Purwono mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT. Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shiping dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT. Jenggala Maritim Nusantara.

  15. Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020, Hasto Wibowo

    - Melakukan kesepakatan dengan Martin Haendra Nata dan Edward Corne untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021 padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus. Dan, ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan atau lelang.
    - Menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada Pihak Swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak dibawah harga dasar.

  16. Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd periode November 2019-Oktober 2021 atau Senior

    Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021, Martin Haendra Nata
    - Bersama-sama dengan Hasto Wibowo dan Edward Corne bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021 yang mana diketahui bahwa kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan atau lelang.

  17. Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra

    - Bersama-sama dengan Agus Purwono dengan sepengetahuan Arif Sukmara melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung dan juga mengkondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara Arif Sukmara, Sani Dinar Saifuddin, dan Dimas Werhaspati. Sehingga dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15% dari nilai publikasi HPS dan Dimas Werhaspati mendapatkan keuntungan sebesar 3% dari nilai selisih tersebut.

  18. Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid

    - Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak; dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM
    - Menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta 
    menetapkan harga kontrak yang tinggi.

(mef/ros)

No more pages