Logo Bloomberg Technoz

DKI Tebar Diskon Pajak Hingga 50% Untuk Hotel dan Restoran

Lisa Listiani
09 July 2025 18:40

Ilustrasi Hotel. (Putu Sayoga/Bloomberg)
Ilustrasi Hotel. (Putu Sayoga/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal untuk sektor perhotelan dan sektor makanan dan minuman alias restoran. Kebijakan ini diteken dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi di sektor jasa terdampak dalam beberapa waktu terakhir.

Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarya mengatakan bahwa pemerintah provinis memberikan insentif berupa pengurangan pajak bagi sektor hotel selama dua bulan pertama sebesar 50%. Selanjutnya pemerintah akan memberikan pengurangan pajak sebesar 20% untuk 2 bulan selanjutnya.

“Ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan terhadap industri hotel yang terdampak cukup berat beberapa waktu lalu. Juga untuk mendorong orang agar lebih bergairah membayar pajak,” kata Pramono beberapa waktu yang lalu.

Ia juga menyebut, keringanan pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan ini disiapkan sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke 498 Jakarta serta untuk mendongkrak pergerakan ekonomi kota Jakarta.

Ferry Salanto, Senior Associate Director Colliers Indonesia, Rabu (9/7/2025) menyebut jika pengurangan pajak tersebut memberikan angin segar bagi para pengusaha perhotelan. Menurutnya hal ini akan mengobati sedikit luka para pengusaha hotel akibat hilangnya pendapatan dari sektor pemerintah.