Logo Bloomberg Technoz

WNA Sering Bikin Onar, SE Aturan Ketat Perilaku di Bali Keluar

Ezra Sihite
02 June 2023 16:45

Turis asing melakukan ritual melukat di Pura Tirta Empul, Gianyar, Bali, Rabu (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Turis asing melakukan ritual melukat di Pura Tirta Empul, Gianyar, Bali, Rabu (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Wisatawan Manacanegara Selama Berada di Bali. Aturan baru ini berlaku bagi semua warga negara asing (WNA) yang datang berpelesiran maupun tinggal sementara di Bali.

Dalam SE ini utamanya ada dua hal yang pada bagian 1 dan 2. Bagian 1 soal tatanan perilaku warga asing selama di Bali. Bagian 2 soal larangan yang diberlakukan bagi wisatawan.

Sejumlah poin yang diwajibkan bagi turis dan pendatang asing selama di Bali yaitu:

a. Memuliakan kesucian pura, pratima dan simbol-simbok keagamaan yang disucikan
b. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara
c. Memakai busana yang sopan, wajar dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata dan tempat umum selama beraktivitas di Bali
d. Berkelakuan sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum lainnya
e. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin saat mengunjungi tempat wisata
f. Melakukan penukaran yang di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi, baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan nomor izin
g. Melakukan pembayaran dengan kode QR standar Indonesia
h. Melakukan transaksi dengan mata uang rupiah
i. Berkendara dengan menaati peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia misalnya memiliki SIM internasional maupun nasional yang berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang di luar kapasitas dan tidak dalam pengaruh minuman alkohol dan ibat-obatan terlarang
j. Menggunakan alat transportasi laik dengan roda 4 yang resmi atau roda dua yang bernaung di bawah badan atau asosiasi penyewaan transportasi roda 2
k. Tinggal atau menginap di tempat akomodasi yang berizin 
l. Menaati segala ketentuan dan aturan khusus yang berlaku di wilayah masing-masing daya tarik wisata di Bali.

Sementara poin larangan diatur dalam 8 poin antara lain tidak boleh masuk tempat suci kecuali untuk sembahyang dan tidak boleh memanjat pohon yang disakralkan.