Saham SRIL sendiri telah disuspensi sejak Mei 2021 dan hingga kini belum diperdagangkan kembali. Kendati demikian, bursa belum mengambil sikap tegas untuk menghapus pencatatan saham tersebut dari papan perdagangan.
Perusahaan ini didirikan pada 1966 oleh H.M. Lukminto dan berkembang dari usaha perdagangan kain menjadi perusahaan manufaktur tekstil skala besar yang mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari pemintalan (spinning), penenunan (weaving), pencelupan dan penyelesaian (finishing), hingga konfeksi (garment). Sritex dikenal luas sebagai pemasok seragam militer dan pakaian kerja untuk berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Jerman, dan negara-negara Timur Tengah.
Sritex resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 17 Juni 2013 dengan kode emiten SRIL. Dalam penawaran umum perdana (IPO), Sritex melepas sebanyak 5,6 miliar saham baru, dengan harga penawaran Rp240 per saham. Melalui IPO ini, Sritex berhasil menghimpun dana sekitar Rp1,34 triliun yang digunakan untuk ekspansi pabrik, pelunasan sebagian utang, serta modal kerja.
Sebelum dinyatakan pailit, struktur kepemilikan saham Sritex didominasi oleh keluarga pendiri, yakni keluarga Lukminto, melalui entitas PT Huddleston Indonesia. Beberapa anggota keluarga seperti Iwan Setiawan Lukminto dan keluarga tercatat memegang kendali langsung atau tidak langsung atas saham perusahaan.
Rinciannya PT Huddleston Indonesia menggenggam 59,03%, Iwan setiawan, Iwan Kurniawan Lukminto, Vonny Imelda Lukminto, Margaret Imelda Lukminto, dan Lenny Imelda Lukminto menggenggam tidak lebih dari 1% serta sebanyak 39,89% saham beredar di masyarakat.
Saat ini saham SRIL beku di level Rp148 per saham dengan 5 notasi khusus disematkan yaitu B, E, L, Y dan X. B yaitu adanya permohonan pailit, E terkait laporan keuangan menunjukkan ekuitas negatif, L terlambat melaporkan laporan keuangan, Y emiten belum melaksanakan RUPST, serta X yang menjadikan SRIL masuk dalam papan pantauan khusus.
(dhf)





























