Logo Bloomberg Technoz

Saham PPRO Terancam Delisting, 12,38 Juta Saham Ritel 'Nyangkut'

Muhammad Julian Fadli
02 January 2026 16:59

Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Saham emiten PT PP Properti Tbk (PPRO), anak usaha dari PT PP (Persero) Tbk (PTPP), yang berfokus pada pembangunan properti, telah disuspensi lebih dari satu tahun oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Penghapusan pencatatan alias delisting pun membayangi entitas anak usaha pelat merah itu.

Sebanyak 20,8% atau 12.381.793.479 saham (12,38 miliar saham) digenggam oleh masyarakat luas alias investor ritel. Pemegang saham publik menjalani kenyataan pahit, saham PPRO tidak bisa ditransaksikan hingga hari ini, alias 'nyangkut' sebab status suspen.

Lebih jauh, saham PPRO telah disuspensi dari seluruh pasar selama 15 bulan, dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada Oktober 2026. Perhitungan tersebut melansir Ketentuan Peraturan Bursa, suatu saham perusahaan tercatat dapat dihapus (delisting) apabila suspensi lebih dari 24 bulan. 

Perdagangan Saham PPRO Disuspensi Sejak 2024 (Bloomberg)

Artinya PP Properti hanya memiliki kesempatan kurang dari sepuluh bulan lagi untuk segera berbenah jika tak ingin delisting.

“Ketentuan III.1.3.3. Peraturan Nomor I-N: Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan,” mengutip pengumuman Bursa.