Perintangan Kasus CPO, Advokat Hingga Buzzer Segera Disidang
Azura Yumna Ramadani Purnama
07 July 2025 20:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara dugaan suap vonis lepas tiga perusahaan sawit dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) dan turunannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Berkas perkara tersebut atas nama Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, dua pengacara yang menjadi kuasa hukum tiga perusahaan sawit tersebut.
“Tahap-2 ke KN [Kejaksaan Negeri] Jakpus an Marcella Santoso, dkk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar melalui pesan singkat, Senin (07/07/2025).
Selain itu, Kejaksaan turut melimpahkan perkara dugaan perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Kasus ini kembali menyeret Marcella Santoso sebagai tersangka. Namun, kali ini dia diseret bersama tersangka lain yaitu pengacara Junaedi Saibih; eks Direktur Pemberitaan JakTv Tian Bahtiar; serta Buzzer Adhiya Muzzakki.
“Iya, perkara perintangan OoJ [obstruction of justice],” ujar Harli.
Perkara dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan dengan tersangka Tian, Marcella, Junaedi, dan Adhiya tersebut merupakan pengembangan kasus suap atau gratifikasi putusan lepas pada tiga grup perusahaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng dan turunannya, Januari-April 2022.

































