Alasan Jaksa Belum Usut Enggartiasto Lukita di Kasus Impor Gula
Azura Yumna Ramadani Purnama
02 July 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang mengembangkan perkara dugaan korupsi izin impor gula ke sejumlah menteri perdagangan. Korps Adhyaksa tersebut mengklaim memang sengaja berfokus pada 2015-2016 atau era Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai awal.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan, penyidik baru akan mengusut peristiwa korupsi serupa di era menteri lainnya usai perkara Tom Lembong diketok hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal ini termasuk era Menteri Perdagangan 2016-2019 Enggartiasto Lukita yang sempat disebut dalam dakwaan.
“Ini proses penanganan perkara gula masih berjalan, kita ikuti tahapannya. Tahap yang di awal memang kita ambil dari tahun yang diawal, nanti pada akhirnya kita akan ke tahap-tahap yang selanjutnya,” kata Sutikno kepada awak media, di kantornya, Rabu (2/7/2025).
Nama Enggartiasto muncul pada dakwaan delapan bos perusahaan gula. Dalam dokumen tersebut, Enggartiasto disebut bersama-sama dengan Tom Lembong, Charles Sitorus dan para pengusaha gula telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar. Mereka bersepakat melakukan impor gula kristal mentah tanpa melalui prosedur dan aturan yang resmi.
Dalam kasus ini, Tom Lembong sendiri hanya didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515 miliar. Hingga saat ini belum ada konfirmasi apakah selisih kerugian negara sebesar Rp63 miliar tersebut berarti terjadi pada era kepemimpinan Enggartiasto.






























