Logo Bloomberg Technoz

Pengelola Padel Soal Kena Pajak 10%: Jangan Buat Malas Olahraga

Farid Nurhakim
05 July 2025 17:30

Warga berlatih padel di Padel Arena Jakarta, Kamis (3/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga berlatih padel di Padel Arena Jakarta, Kamis (3/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Marketing dan Event Coordinator The Good Padel Club, Samuel Suanda menilai pajak 10% yang dikenakan pada lapangan padel adalah cukup besar. 

Hal ini merespons kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang resmi menetapkan lapangan padel sebagai salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif sebesar 10%, yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

"Sebenarnya dibilang gede enggak gede, ya gede juga, lumayan. Karena kan kita bayar pajak juga, kita kena pajak penghasilan, pajak jasa juga," ungkap Samuel ketika ditemui di The Good Padel Club, Cilandak, Jakarta Selatan kepada Bloomberg Technoz.

Akan tetapi, pria berumur 29 tersebut mengatakan bahwa pihaknya tak keberatan jika lapangan padel dikenakan pajak 10% dan demi kebaikan bersama, baik dari pemerintah serta pengelola atau pemilik lapangan padel. "Ya kalau misalkan itu memang berdasarkan hukum dan bagaimana memang buat kebaikan kita, bareng-bareng, ya enggak masalah," tutur Samuel. 

Kemudian dia menyebut kemungkinan harga sewa lapangan padel ke depan bisa dinaikkan, dengan adanya pajak 10% itu. Namun Samuel mengatakan angka kenaikannya tak besar alias hanya sedikit dari harga sewa sebelumnya.