Alasan Padel Dikenakan Pajak 10% untuk Kepentingan Publik
Farid Nurhakim
04 July 2025 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Lusiana Herawati mengeklaim bahwa pemungutan pajak 10% terhadap lapangan padel untuk kepentingan publik.
Olahraga tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 dan diteken Lusiana pada 20 Mei 2025 lalu.
“Yang paling utama pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik. Dengan demikian masyarakat tak perlu khawatir,” kata Lusiana dalam keterangan tertulis yang diperoleh Bloomberg Technoz, Jumat (04/07).
Hingga kini, kata dia, Bapenda DKI Jakarta mencatat ada 7 objek lapangan padel yang sudah terdaftar menjadi wajib pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dari 2024. Menurut Lusiana, pengenaan pajak 10% atas permainan padel ini justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena pajak hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama.
“Pajak hiburan adalah bagian pajak daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru. Ia sudah ada sejak tahun 1997, melalui UU (Undang-Undang) 19 Tahun 1997. Pajak adalah wujud gotong royong warga negara dalam membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara,” jelas dia.