Daftar Sanksi 206 Lapangan Padel: Administrasi Hingga Cabut Izin
Merinda Faradianti
08 March 2026 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah menindak 206 lapangan padel yang diduga melanggar aturan di wilayah Ibu Kota. Pemprov mengklaim, upaya hukum tersebut dilakukan untuk memastikan semua kegiatan usaha harus sesuai dengan ketentuan perizinan, tata ruang, serta menjaga kenyamanan lingkungan masyarakat.
"Hingga awal Maret 2026 tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta," dikutip dari Instagram @dinascktrpdki, Ahad (08/03/2026).
Berdasarkan peta sebaran, Pemprov DKI memberikan peringatan ke 40 lapangan padel di Jakarta Timur, 31 lapangan di Jakarta Barat, 110 lapangan di Jakarta Selatan, 18 lapangan di Jakarta Utara, dan 7 lapangan di Jakarta Pusat.
Pemprov DKI mencatat ada tiga jenis pelanggaran pada 206 lapangan padel tersebut.
Pertama, beberapa lapangan padel ternyata sudah terbangun dan beroperasi di atas lahan yang tak sesuai aturan sub-zona rencana detail tata ruang (RDTR). Pelanggaran jenis ini langsung akan terkena sanksi administratif.






























