Logo Bloomberg Technoz

APNI Tolak Usulan RKAB Jadi 1 Tahun: Hambat Investasi 

Mis Fransiska Dewi
03 July 2025 21:40

Situs penambangan nikel yang dioperasikan oleh Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian
Situs penambangan nikel yang dioperasikan oleh Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menolak usulan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kembali menjadi 1 tahun.

Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey meminta pemerintah untuk mempertahankan periode persetujuan RKAB dalam kurun 3 tahunan.

Meskipun pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan industri pertambangan nasional, Meidy menilai persetujuan RKAB secara tahunan bisa menghambat investasi.  

“⁠Sistem ini tidak perlu diubah kembali menjadi 1 tahun. Kepastian jangka menengah sangat vital bagi perencanaan investasi dan operasional perusahaan,” kata Meidy dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025). 

Meidy menuturkan saat ini terdapat lebih dari 4.100 izin perusahaan pertambangan. Perinciannya, sebanyak 3.996 izin usaha pertambangan (IUP), 15 izin usaha pertambangan khusus (IUPK), 31 kontrak karya (KK), dan 58 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).