Bahlil Kembalikan Persetujuan RKAB Tambang Minerba Jadi 1 Tahunan
Mis Fransiska Dewi
02 July 2025 18:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Komisi XII DPR RI sepakat untuk mengubah mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kembali menjadi tiap 1 tahun.
Saat ini, RKAB yang diajukan oleh penambang minerba berlaku untuk jangka waktu 3 tahun, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023.
Adapun, Permen ESDM No. 10/2023 mengatur tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pertimbangan untuk mengembalikan penerbitan RKAB dari 3 tahunan menjadi 1 tahun sekali itu merupakan usulan dari Komisi XII DPR RI. Hal itu mempertimbangkan alasan ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pasokan (oversupply) di pasar, sehingga harga komoditas tambang pun anjlok di pasaran, khususnya untuk batu bara dan nikel, karena Indonesia menjadi produsen utama tingkat global.






























