Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menolak usulan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kembali menjadi 1 tahun.
Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey meminta pemerintah untuk mempertahankan periode persetujuan RKAB dalam kurun 3 tahunan.
Meskipun pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan industri pertambangan nasional, Meidy menilai persetujuan RKAB secara tahunan bisa menghambat investasi.
“Sistem ini tidak perlu diubah kembali menjadi 1 tahun. Kepastian jangka menengah sangat vital bagi perencanaan investasi dan operasional perusahaan,” kata Meidy dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Meidy menuturkan saat ini terdapat lebih dari 4.100 izin perusahaan pertambangan. Perinciannya, sebanyak 3.996 izin usaha pertambangan (IUP), 15 izin usaha pertambangan khusus (IUPK), 31 kontrak karya (KK), dan 58 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Dengan demikian, menurut dia, ribuan perusahaan mesti mengajukan persetujuan RKAB apabila skema evaluasi dikembalikan menjadi periode 1 tahunan.
Situasi itu, kata dia, bisa menghambat kelancaran investasi, kegiatan produksi dan kontribusi pendapatan untuk daerah dan pemerintah pusat.
Menurut dia, periode evaluasi RKAB dalam bentuk 3 tahunan bisa memberi kepastian usaha dan efisiensi untuk pemerintah dan perusahaan.
APNI mengusulkan pemerintah memperkuat evaluasi realisasi produksi tahunan untuk memastikan kesesuaian antara target RKAB dengan permintaan riil pasar domestik dan global.
“Ini lebih efektif daripada mengubah periode RKAB,” kata Meidy.
Selain itu, APNI juga menyarankan agar sistem penyesuaian RKAB di akhir tahun berjalan dihentikan. Menurut dia, sistem penyesuaian menggunakan basis realisasi output tahunan lebih terukur untuk diterapkan.
Di sisi lain, Meidy meminta pemerintah ikut mengevaluasi Kepmen ESDM No. 84/2023 yang mengatur soal ketentuan produksi tidak boleh melebihi kapasitas tertinggi.
Aturan tersebut, menurut dia, berpotensi mendorong perusahaan mengajukan kenaikan produksi secara agresif.
Bahlil Setujui Usulan Parlemen
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengembalikan mekanisme persetujuan RKAB dari 3 tahunan menjadi 1 tahunan.
Hal itu mempertimbangkan alasan ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.
"Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat 1 tahun nanti dikirain kita ada main-main lagi. Namun, karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan," kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII, Rabu (2/7/2025).
Aturan persetujuan RKAB menjadi 3 tahunan dari sebelumnya 1 tahunan baru berjalan selama dua tahun terakhir atau sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Saat itu, Kementerian ESDM beralasan perpanjangan rentang waktu RKAB ditujukan untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan mineral atau batu bara.
Aturan tersebut dianggap bisa mengefektifkan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB hingga efisiensi tata waktu.
Seiring berjalannya waktu, Kementerian ESDM menyebut pengajuan RKAB khusus perusahaan tambang mineral di Indonesia masih banyak yang bermasalah, bahkan setelah dilonggarkan menjadi 3 tahunan.
(mfd/naw)