KPK: Tersangka di Kasus Pengadaan MPR Terima Gratifikasi Rp17 M
Angga Indrawan
24 June 2025 06:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakaan terdapat satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR) yang menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar. Namun, lembaga antirasuah tersebut belum mengungkapkan tersangka yang dimaksud.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Senin (23/6/2025).
Meski demikian, dia memastikan identitas penerima gratifikasi tersebut adalah seorang penyelenggara negara. KPK pun tak bisa membeberkan konstruksi perkara dugaan gratifikasi di MPR tersebut secara lebih detil. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti.
"Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Budi.
KPK memang mulai memanggil sejumlah saksi dalam perkara tersebut, dua nama pejabat Sekretariat Jenderal atau Setjen MPR masuk dalam daftar saksi hari ini. Mereka adalah Pejabat Pengadaan Barang /Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI periode 2020-2021, Cucu Riwayati; dan Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Setjen MPR pada tahun 2020, Fahmi Idris.

































