Logo Bloomberg Technoz

Dampak ke Komoditas

Di sisi lain, Bisman menilai dari aspek harga komoditas, persetujuan RKAB yang dikembalikan menjadi per tahun juga akan lebih baik, karena produksi bisa dikendalikan secara lebih cepat. 

Walhasil, harga komoditas diharapkan bisa lebih terjaga karena setiap ada kelebihan produksi, pemerintah bisa melakukan pengendalian dengan persetujuannya RKAB lebih cepat.

Senada, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) juga meminta pemerintah mempemudah proses administrasi terkait dengan perubahan kebijakan RKAB tersebut. 

“Intinya penambang akan beradaptasi dengan harapan tidak terkendala administrasi ataupun memakan proses administrasi lagi,” kata Plt Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani saat dihubungi.

Gita mengungkapkan persetujuan RKAB menjadi 1 tahun secara administrasi akan berpengaruh pada perusahaan.

Hal ini karena kepastian untuk RKAB tahun berikutnya perlu menunggu persetujuan pada akhir tahun. Misalnya, untuk RKAB periode 2026, penambang harus mengajukan RKAB pada Desember 2025.

Dia menyebut durasi waktu persetujuan RKAB setiap perusahaan padahal tidak sama, karena persoalan perusahaan tambang batu bara bisa berbeda-beda. Sementara itu, RKAB jika diajukan untuk rentang 3 tahunan, perusahaan lebih memiliki keleluasaan untuk menata perencanaan.

Kemarin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengembalikan mekanisme persetujuan RKAB dari 3 tahunan menjadi 1 tahunan. Hal itu mempertimbangkan alasan ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.

"Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat satu tahun nanti dikirain kita ada main-main lagi. Namun, karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan. Mulai hari ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per [satu] tahun," kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII, Rabu (2/7/2025).

Aturan persetujuan RKAB menjadi 3 tahunan dari sebelumnya 1 tahunan baru berjalan selama dua tahun terakhir atau sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ekskavator memuat lapisan tanah penutup ke dalam truk pengangkut di lubang tambang di wilayah operasi PT Timah di Sungai Liat, Pulau Bangka./Bloomberg

Saat itu, Kementerian ESDM beralasan perpanjangan rentang waktu RKAB ditujukan untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan mineral atau batu bara.

Secara garis besar, aturan tersebut digadang-gadang bisa mengefektifkan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB hingga efisiensi tata waktu.

Namun, dalam perkembangannya, Kementerian ESDM mengungkapkan pengajuan RKAB khusus perusahaan tambang mineral di Indonesia masih banyak yang bermasalah, bahkan setelah dilonggarkan menjadi 3 tahunan.

Ketika Bahlil pertama kali dilantik menjadi Menteri ESDM pada Agustus 2024, persoalan simplifikasi RKAB pertambangan menjadi salah satu janjinya untuk segera dibenahi. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat itu mengatakan penyederhanaan proses perizinan dan RKAB menjadi target Bahlil dalam sektor minerba, khususnya pada sisa masa jabatan 2 bulan terakhir di Kabinet Indonesia Maju di bawah Presiden Joko Widodo.

“[Target 2 bulan ini] kalau yang saya tangkap ya melakukan penyederhanaan dari proses-proses di pemerintah, misalkan proses bagaimana perizinan RKAB, beliau [Bahlil] concern ke sana,” ujar Dadan saat ditemui di kantornya, akhir Agustus.

Mekanisme RKAB pertambangan di Indonesia memang sempat menjadi sorotan. Macquarie Group Ltd bahkan pernah memperingatkan pasar nikel global dapat secara mengejutkan berbalik mengalami defisit, jika pertumbuhan produksi Indonesia terhambat oleh lambatnya persetujuan izin RKAB.

Sebelumnya, Ombudsman RI juga sempat mengungkap maladministrasi dalam publikasi persetujuan RKAB usaha pertambangan minerba pada kurun 2021—2024.

Salah satunya pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM dengan tidak melaksanakan izin penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Ombudsman berpendapat pemberian delegasi kewenangan dari Menteri ESDM kepada Dirjen Minerba harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apabila Menteri ESDM mendelegasikan izin penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Dirjen Minerba, diperlukan peraturan sebagai dasar hukum berupa PP atau Perpres.

Menurut Ombudsman, dalam laporan pada Desember tahun lalu, pengabaian pembentukan peraturan-undangan untuk delegasi kewenangan dapat menimbulkan persoalan legitimasi tindakan administrasi.

Penyebabnya, kewenangan tanpa landasan hukum yang memadai dapat menimbulkan ancaman hukum dan menghambat proses pelayanan publik dalam sektor minerba.

(wdh)

No more pages