Logo Bloomberg Technoz

RKAB Jadi per 1 Tahun, Pertambangan Bisa Rawan Maladministrasi

Mis Fransiska Dewi
03 July 2025 12:40

Alat berat di pertambangan bijih besi./dok. Bloomberg
Alat berat di pertambangan bijih besi./dok. Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pakar pertambangan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak mengulang keruwetan proses administrasi setelah persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dikembalikan menjadi tiap 1 tahun dari 3 tahunan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai, dahulu persetujuan RKAB sudah pernah diberlakukan secara tahunan, tetapi diubah menjadi 3 tahunan per September 2023 karena proses persetujuannya dianggap berbelit, lama, dan menjadi beban administratif serta birokrasi bagi pelaku usaha.

“Jadi kalau saat ini akan diubah lagi menjadi 1 tahunan, maka hal-hal tersebut yang harus ada perbaikan dan jaminan oleh pemerintah,” kata Bisman saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).


Bisman memandang RKAB per 1 tahun sebenarnya lebih fleksibel dalam tataran perencanaan, serta lebih adaptif dengan kondisi makro—termasuk fluktuasi harga komoditas — serta aspek pengawasan dan pengendaliannya bisa lebih terpantau.

RKAB pertambangan mineral yang disetujui Ditjen Minerba Kementerian ESDM per Maret 2024./dok. Minerba

Namun, dia menggarisbawahi, hal terpenting adalah proses persetujuannya harus lebih sederhana, cepat, dan ada jaminan kepastian agar tidak mengulang kasus maladministrasi RKAB pertambangan yang kerap terjadi pada masa lalu sebelum persetujuan diberikan per 3 tahunan.