Meidy mengungkapkan kebijakan RKAB 3 tahun sebelumnya bertujuan memberikan kepastian perencanaan produksi bagi pelaku usaha.
Namun, dalam praktiknya, terdapat ketidakseimbangan antara target produksi pertambangan dalam RKAB dengan serapan industri, yang memicu oversupply berbagai komoditas dan mempengaruhi harga di pasar.
Meidy menjelaskan RKAB yang akan diubah menjadi 1 tahun akan membantu pemerintah dalam memantau kondisi pasar secara lebih fleksibel dan responsif, serta memungkinkan evaluasi berkala agar produksi sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri.
“Hal ini juga akan menjaga stabilitas harga, keberlanjutan cadangan nasional, serta kepastian pendapatan negara dari sektor pertambangan,” ujarnya.
Pertimbangan untuk mengembalikan penerbitan RKAB dari 3 tahunan menjadi 1 tahun sekali itu merupakan usulan dari Komisi XII DPR RI. Pemerintah mempertimbangkan alasan ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.
Merespons hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merasa sependapat dengan anggota dewan, dia pun mengamini kondisi oversupply disebabkan produksi yang terlalu berlebihan dan tidak mempertimbangkan kebutuhan pasar.
Dia mencontohkan saat ini jumlah batu bara yang diperjualbelikan di pasar global mencapai 1,2 miliar hingga 1,3 miliar ton per tahun, sementara Indonesia memproduksi 600 juta hingga 700 juta ton per tahun. Artinya, lebih dari 50% penjualan batu bara global dikuasai Indonesia.
Namun, kata Bahlil, produksi batu bara RI dilakukan berlebihan. Hal itu tidak terlepas dari penerbitan RKAB yang dilakukan 3 tahun sekali. Walhasil, produksi menjadi tak terkendali.
"Saya mengatakan ini jorjoran, akibat RKAB yang kita lakukan per tiga tahun, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh," ucapnya.
Bahlil juga memastikan anjloknya harga batu bara akibat isu kelebihan pasok berimbas pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minerba.
"PNBP kita pun itu turun. Akibat dari apa? Kebijakan kita bersama yang membuat [RKAB] 3 tahun ini. Itu dari sisi batu bara. Nikel pun demikian. Bauksit pun demikian," tutur Bahlil.
Sekadar catatan, realisasi PNBP dari sektor pertambangan minerba pada kuartal I-2025 memang anjlok 7,42% secara anual menjadi hanya Rp23,7 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh lesunya harga batu bara.
Kementerian ESDM menargetkan PNBP minerba sepanjang 2025 bisa mencapai Rp124,5 triliun, yang juga mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi kumulatif tahun lalu sejumlah Rp140,5 triliun.
Bahlil berharap setelah penerbitan RKAB disetujui menjadi 1 tahun sekali, tidak ada lagi pihak yang 'bermain-main' atau penambang yang melanggar kesepakatan produksi dalam RKAB.
"Enggak boleh lagi ada main-main, supaya apa? Kita jaga harga batu bara dunia, kita juga jaga pendapatan negara dan keuntungan dari perusahaan," imbuhnya.
Ditemui terpisah, Dirjen Minerba Tri Winarno menyebut RKAB eksisting yang saat ini sudah disetujui—yakni untuk 2025 hingga 2027—nantinya akan dilakukan penyesuaian.
“Jadi ya mesti ada adjustment kan karena ini sudah kadung yang 2025—2027. Maksudnya gini, supply-nya sekitar berapa, kebutuhan kita berapa nanti di-adjust supaya harganya relatif stabil,” ungkapnya.
Tidak Tercapai
Sebelumnya, Indonesia Mining Association (IMA) memproyeksikan banyak penambang berisiko gagal memenuhi target produksi dalam RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM, sebagai imbas dari wacana kenaikan tarif royalti sektor minerba.
Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia mengatakan perhitungan produksi tambang tahun ini masih berdasarkan pada tarif royalti sebelumnya. Walhasil, jika di tengah jalan terjadi kenaikan tarif royalti, target produksi pertambangan dalam RKAB juga akan terpengaruh.
"Bisa saja [terjadi penurunan produksi dari target RKAB], kemungkinan. Kan pasti untuk menambang yang di RKAB, perusahaan menggunakan asumsi tarif yang saat ini berlaku, untuk 12 bulan ke depan kan," kata Hendra seusai agenda diskusi Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan, akhir Maret.
Menurut dia, dengan tarif royalti yang harus dibayarkan oleh penambang berada pada awal masa penambangan, maka kalibrasi ongkos produksinya juga akan berbeda.
Sekadar catatan, Kementerian ESDM membidik produksi bijih nikel sebanyak 220 juta ton sepanjang tahun ini, atau lebih rendah dari target yang dicanangkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 240 juta ton.
Pemerintah pada Agustus 2024 resmi menetapkan RKAB nikel sebanyak 240 juta ton bijih pada 2024. Selain itu, periode 2024—2026, Kementerian ESDM juga telah menyetujui sebanyak 292 permohonan RKAB pertambangan nikel, tetapi hanya 207 di antaranya yang diizinkan berproduksi.
(wdh)



























