Logo Bloomberg Technoz

RKAB Balik Jadi 1 Tahun, Penambang Nikel Minta Kaji Efektivitas

Mis Fransiska Dewi
03 July 2025 10:30

Sebuah dump truck melintasi jalan akses di tambang nikel diMorowali, Sulawesi Tengah. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Sebuah dump truck melintasi jalan akses di tambang nikel diMorowali, Sulawesi Tengah. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) meminta Kementerian ESDM dan DPR untuk melakukan kajian bersama agar kebijakan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) benar-benar efektif. 

Hal ini merespons rencana pemerintah untuk mengubah mekanisme persetujuan RKAB pertambangan minerba kembali menjadi tiap 1 tahun dari rentang 3 tahunan.

“APNI mendukung langkah Kementerian ESDM bersama DPR RI untuk melakukan kajian bersama agar kebijakan RKAB benar-benar efektif, adil, dan mendukung ekosistem industri nikel Indonesia yang berkelanjutan,” kata Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (3/7/2025).


Saat ini, RKAB yang diajukan oleh penambang minerba berlaku untuk jangka waktu 3 tahun, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023.

Adapun, Permen ESDM No. 10/2023 mengatur tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.