Jaksa Terima Rp1,3 T dari 2 Grup Korporasi Sawit di Kasus CPO
Azura Yumna Ramadani Purnama
02 July 2025 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menampilkan tumpukan uang tunai senilai Rp1,3 triliun yang disita dari dua grup perusahaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi crude palm oil (CPO) dan turunannya; yaitu Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup. Dalam kasus ini, tujuh perusahaan dari Musim Mas Grup dan lima perusahaan dari Permata Hijau Grup telah berstatus tersangka.
Akan tetapi, Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno mengatakan, uang tunai tersebut hanya berasal dari enam perusahaan di antaranya; atau masih ada enam perusahaan lainnya yang belum mengembalikan uang kerugian negara kepada Korps Adhyaksa.
"Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” kata dia dalam konferensi pers, di kantornya, Rabu (02/07/2025).
Secara rinci, kata dia, satu perusahaan dari Musim Mas Grup yaitu PT Musim Mas telah menyetor uang senilai Rp1,1 triliun. Sementara sisanya, sekitar Rp186,4 miliar berasal dari lima perusahaan Permata Hijau Grup yaitu PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.
“Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya yaitu LPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada bank BRI,” ujar dia.































