Logo Bloomberg Technoz

“Sudah kita lakukan pendalaman, pokoknya kita lihat dan pertimbangkan bagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Safrianto.

Kejari Jakpus sendiri telah menetapkan Secara rinci, tahap perencanaan proyek PDNs berlangsung selama 2019 yakni akhir era Rudiantara. Proyek tersebut masuk ke tahap pelaksanaan bergulir pada 2020-2023 yakni era Johnny G Plate; kemudian masuk tahap perencanaan berikutnya pada 2024 yakni era Budi Arie.

Safrianto sebelumnya menyebut, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah nomor 95 tahun 2018 mengamanatkan Kominfo untuk membangun sebuah pusat data nasional sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan infrastruktur SPBE nasional.

Akan tetapi, pada 2019, Kominfo justru membangun PDNs yang dalam nomenklatur pada DIPA 2020 adalah penyediaan jasa layanan komputasi awan IaaS 2020. Dalam pelaksanaan dan pengelolaannya tergantung pihak swasta. Perbuatan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan PDNs.

Indikasi korupsi nampak saat tender perencanaan PDNs dimulai. Penyidik menuduh panitia lelang sudah menentukan KAK yang sengaja mengacu pada perusahaan tertentu sehingga dipastikan menang dalam proyek tersebut. Usai menang, perusahan tersebut ternyata melakukan subkontrak ke sejumlah perusahaan lain. Sehingga pada prosesnya, banyak spesifikasi proyek PDNs tersebut yang tak sesuai spesifikasi teknis.

Lima tersangka awal dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan; Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo 2019-2023, Bambang Dwi Anggono; pejabat pembuat komitmen proyek PDNs Kominfo 2020-2024, Novazanda; Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfi Asmat; dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021, Pini Panggar Agustin.

(azr/frg)

No more pages