Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengeluarkan perintah pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 13 pihak, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di salah satu Bank BUMN.
Salah satu nama yang dicegah ke luar negeri merupakan Indra Utoyo, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Allo Bank. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
“Iya benar [IU dicegah ke luar negeri],” kata Fitroh ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (2/7/2025).
Sementara itu, Plt Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa 13 pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut merupakan penyelenggara negara yang berasal dari bank BUMN.
“Kalau berapa PN nya saya lupa, yang jelas semua PN dari BRI,” ungkap Asep kepada awak media, dikutip Rabu (2/7/2025).
Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pencekalan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan, sebab keterangan dari 13 pihak tersebut tengah dibutuhkan KPK.
“KPK telah mencegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap 13 orang. Karena memang kepada para yang bersangkutan, keberadaannya di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan ini. Tentunya adalah agar penyidikan dari perkara ini juga dapat berjalan dengan lancar dan efektif,” tegas Budi.
Budi menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi terkait EDC tersebut terjadi pada 2020-2024 dengan nilai anggaran pengadaan sebesar Rp2,1 triliun. Sementara ini, berdasarkan hitungan penyidik, kata dia, total kerugian negara yang timbul diduga mencapai Rp700 miliar atau 30% dari nilai anggaran pengadaan EDC.
“KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait. Upaya-upaya penyidikan masih terus dilakukan dan tentunya nanti jika sudah cukup, kami akan sampaikan konstruksi perkaranya seperti apa, pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka siapa saja,” tegas Budi
(azr/del)