Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pencekalan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan, sebab keterangan dari 13 pihak tersebut tengah dibutuhkan KPK.
“KPK telah mencegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap 13 orang. Karena memang kepada para yang bersangkutan, keberadaannya di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan ini. Tentunya adalah agar penyidikan dari perkara ini juga dapat berjalan dengan lancar dan efektif,” tegas Budi.
Budi menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi terkait EDC tersebut terjadi pada 2020-2024 dengan nilai anggaran pengadaan sebesar Rp2,1 triliun. Sementara ini, berdasarkan hitungan penyidik, kata dia, total kerugian negara yang timbul diduga mencapai Rp700 miliar atau 30% dari nilai anggaran pengadaan EDC.
“KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait. Upaya-upaya penyidikan masih terus dilakukan dan tentunya nanti jika sudah cukup, kami akan sampaikan konstruksi perkaranya seperti apa, pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka siapa saja,” tegas Budi
(azr/del)



























