Logo Bloomberg Technoz

Ketika ditanya kemungkinan impor LNG dari mana, Nanang menuturkan dapat mengimpor dari pasar spot yang paling mudah. Akan tetapi, harganya mahal. Selain itu, impor LNG juga bisa berasal dari Qatar dan Amerika Serikat (AS).

“[Negara] yang sekarang yang produksinya besar di Qatar, AS,” ujarnya.

Wacana Menperin

Sebelumnya, Menperin Agus mengatakan Indonesia membuka peluang untuk melakukan impor gas industri akibat mahalnya harga gas di dalam negeri.

Meski demikian, Agus menggarisbawahi rencana tersebut tak serta-merta langsung dilakukan begitu saja, tetapi harus mempertimbangkan suplai gas nasional, termasuk memenuhi sejumlah persyaratan teknis yang regulasi yang berlaku.

"Apabila suplai gas nasional dianggap tidak mencukupi, baik kualitas dan harga tidak sesuai dengan regulasi, maka seharusnya HKI [Himpunan Kawasan Industri Indonesia] bisa diberikan fleksibilitas untuk mendapatkan gas dari sumber-sumber lain termasuk dari luar negeri,” ujarnya medio lalu.

Agus juga mengatakan jika rencana tersebut harus terlebih dahulu dikoordinasikan bersama kementerian dan lembaga (K/L) lain, sekaligus mengamini polemik harga gas industri masih menjadi masalah yang berlarut-larut.

Langkah tersebut, kata dia, juga dilakukan sebagai solusi dalam memenuhi kebutuhan energi sektor industri yang terus meningkat dan pasokan gas nasional terbatas.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan menyebut harga gas yang dijual oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN kerap lebih mahal dari harga yang dipatok dalam Keputusan Menteri ESDM soal penyaluran program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

“Ya, PGAS tidak mematuhi Perpres HGBT dan Kepmen HGBT US$7/MMBtu. Kami sangat keberatan karena harga tinggi menggerogoti daya saing manufaktur,” kata Yustinus saat dihubungi.

Yustinus menuturkan perusahaan penerima manfaat membayar harga gas sesuai ketentuan atau US$7/MMBtu (million british thermal unit) hanya untuk sekitar 70% realisasi volume. Sementara sisanya membayar harga regasifikasi sebesar US$16,88/MMBtu.  

“Ini bukan harga normal. Ini harga abnormal untuk industri,” ujar Yustinus.

Dia menjelaskan pelanggan tidak memiliki pilihan apapun karena tidak ada alternatif pasokan gas bumi melalui pipa selain pipa PGN.

Dalam kaitan itu, Yustinus meminta PGN dapat mengimplementasikan Kepmen ESDM No. 76/2025 tentang HGBT dapat merealisasikan volume sebesar 100% tanpa alasan apapun.

Dalam Kepmen tersebut, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7/MMBtu dan untuk bahan baku sebesar US$6,5/MMBtu. 

Sebagai perbandingan, PGN menetapkan harga gas regasifikasi per kuartal I-2025 yakni pada periode Januari hingga Maret 2025 sebesar US$16,77/MMBtu.

Saat dimintai konfirmasi, Direktur Utama PGN Arief S Handoko mengatakan pada saat Kepmen Nomor 76 dan 77 Tahun 2025 ditetapkan oleh Menteri ESDM, PGN langsung menerapkan harga gas bumi tertentu kepada pelanggan sambil menyelesaikan dokumen yang diperlukan dengan pemasok gas bumi hulu.

Akan tetapi, realisasi pasokan sangat tergantung dengan ketersediaan pasokan gas dari hulu dan kondisi operasional. PGN mengikuti kebijakan pemerintah untuk memprioritaskan pemanfaatan gas bagi konsumen HGBT.

“Pada saat terdapat pasokan gas pipa yang mencukupi, maka PGN pun akan menyesuaikan pasokan kepada pelanggan sehingga pelanggan tetap mendapatkan pasokan dengan harga yang affordable selain pasokan yang berasal dari LNG,” ujar Arief saat dimintai konfirmasi.

Terkait dengan menurunnya pasokan gas pipa yang ada apabila tidak terdapat peningkatan kondisi operasional untuk pasokan diatas volume HGBT, PGN akan menyesuaikan secara berkala karena menggunakan harga LNG yang mengikuti pergerakan harga minyak bumi dunia.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah untuk upaya menurunkan harga LNG hulu yang juga mempertimbangkan keterjangkauan dari pelanggan untuk menjaga pertumbuhan perusahaan dan juga industri,” jelasnya.

Bagaimanapun Arief menekankan pelaksanaan HGBT sesuai Kepmen ESDM tahun 2025. PGN mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM.

“Sehingga kurang tepat apabila dinyatakan PGN tidak mematuhi presiden,” kata Arief.

(mfd/wdh)

No more pages