Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, lanjut dia, Kemenhub juga tak pernah melakukan komunikasi kepada Asosiasi, melainkan hanya menerima masukan dari pihak pengusaha aplikasi. "Sehingga, kami menilai bahwa keputusan Kementerian Perhubungan jauh dari rasa keadilan bagi para pengemudi online khususnya ojek online," tutur dia.

Meski demikian mereka tak menolak adanya kenaikan tarif, namun kenaikan tarif juga harus melibatkan seluruh pihak yang ada pada ekosistem transportasi online agar mendapatkan suatu keputusan yang berkeadilan bagi semua pihak.

Asosiasi juga tetap fokus terhadap sejumlah tuntutan lain, yang juga telah dilayangkan melalui aksi demonstrasi sejak awal Mei lalu.

Berikut tuntutan Asosiasi Pengemudi Ojek Online:

1. Negara hadirkan UU Transportasi Online atau minimal PERPPU

2. Potongan biaya aplikasi 10%

3. Diskresi tarif pengantaran barang dan makanan

4. Audit investigatif komprehensif terhadap perusahaan aplikasi yang telah mengambil 5% dari pengemudi sesuai Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022.

5. Hapuskan skema-skema member, prioritas, hemat, slot, aceng, multi order dll yang mengkotak-kotakan para pengemudi termasuk semua biaya layanan.

Sebelumnya, rencana kenaikan tarif bagi penumpang menjadi hingga 15% tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemhub Aan Suhana dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). 

Menurut Aan, aturan terkait kenaikan tarif tersebut tengah masuk kajian tahap akhir, dan kemungkinan diterbitkan dalam waktu dekat. Tarif akan bervariasi mulai dari 8% hingga 15% tergantung zona sesuai ketentuan.

Rencana itu, kata Aan, juga telah disetujui oleh pihak aplikator mitra ojol. Namun dia menegaskan akan tetap memanggil kembali aplikator guna memastikan dari tarif tersebut. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022, tarif ojol terbagi menjadi tiga zona dengan rincian sebagai berikut:

Zona I

Wilayah: Sumatra, seluruh wilayah Jawa kecuali Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

Tarif: Rp1.850-Rp2.300 per kilometer.

Zona II

Wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Tarif: Rp2.600-Rp2.700 per kilometer.

Zona III

Wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Tarif: Rp2.100-Rp2.600 per kilometer.

(ell)

No more pages