Logo Bloomberg Technoz

Asosiasi Tolak Tarif Ojol Naik Sebelum Perpres Bagi Hasil Terbit

Mis Fransiska Dewi
12 December 2025 11:20

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif ojek online (ojol) dalam bentuk apapun sebelum peraturan presiden (Perpres) mengenai skema bagi hasil sebesar 90% untuk pengemudi ojol dan 10% untuk perusahaan aplikator diterbitkan secara resmi.

Ketua Umum Garda, Igun Wicaksono menyampaikan aturan bagi hasil secara adil sejatinya telah diperjuangkan sejak 2018 namun hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk memberikan payung hukum yang melindungi kesejahteraan para pengemudi ojol karena menjadi tulang punggung transportasi digital nasional.

⁠“Sudah saatnya negara benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan menggunakan alasan menjaga ekosistem bisnis untuk mengabaikan hak jutaan pengemudi ojol,” kata Igun dalam siaran pers, Jumat (12/12/2025). 


“Sejak 2018 Garda memperjuangkan keadilan ini, tetapi hingga berganti presiden sekali pun belum ada langkah konkret dari pemerintah. Kami menantikan hadirnya Perpres Ojol sebagai bentuk nyata keberpihakan negara.” 

Igun menambahkan bila terjadi kenaikan tarif sebelum Perpres terbit, maka yang terjadi bukanlah peningkatan kesejahteraan, tetapi justru potensi eksploitasi lebih besar. Menurutnya, tanpa pembatasan bagi hasil kenaikan tarif hanya memperbesar pendapatan aplikator, bukan pengemudi.