Ojol Melawan: Tolak Jadi UMKM karena Minim Keuntungan
Redaksi
23 October 2025 11:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang akan memasukkan pengemudi ojol dalam kategori UMKM.
Ketua SPAI, Lily Pujiati menyebut aturan Ojol jadi UMKM jelas tidak memiliki dasar hukum.
"Keuntungan yang didapatkan pengemudi ojol, taksi online dan kurir akan jauh lebih banyak dari insentif yang dijanjikan Menteri UMKM," ujar Lily dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Lily mengingatkan peraturan soal pengemudi ojol telah masuk ke dalam hubungan kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
"Pasal 1 ayat 15 menyatakan hubungan kerja dengan meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah," ujar dia.

































