Asosiasi Ojol Minta Kemenhub Kaji Ulang Kenaikan Tarif Hingga 15%
Sultan Ibnu Affan
01 July 2025 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengkaji ulang rencana menaikkan tarif penumpang (ride hailing) ojek online (ojol) hingga mencapai 15%.
Ketua Umum Igun Wicaksana menilai bahwa rencana tersebut berpotensi berdampak kepada para pengemudi maupun kepada para pelanggan dan merchant UMKM yang masuk pada ekosistem transportasi online di dalam negeri.
"Rencana kenaikan tarif penumpang (ride hailing) ojek online mulai dari 8% sampai dengan 15% sesuai zona wilayah yang tercantum dalam Permenhub PM Nomor 12 tahun 2019 sebaiknya dikaji lebih mendetail terlebih dahulu," ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (1/7/2025).
Igun mengatakan, mereka tetap menginginkan terhadap tuntutan utama yang juga telah dilayangkan sejak awal Juni lalu yakni memotong biaya aplikasi dari semula 20% menjadi maksimal 10%.
Tuntutan itu, kata dia, hanya berdampak pada perusahaan aplikasi dan pengemudi saja, dampak kepada pelanggan tidak terlalu signifikan, sedangkan jika tarif penumpang yang akan diputuskan terlebih dahulu maka dampak signifikan akan sangat dirasakan oleh pelanggan.




























