Nurhadi sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengaturan sejumlah perkara. Ia juga dijatuhkan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
KPK memang tengah mengusut dugaan TPPU untuk mengembalikan kerugian negara akibat dari tingkat pidana suap dan gratifikasi Nurhadi. Berdasarkan persidangan pada kasus tipikor, Nurhadi tercatat menerima suap sebesar Rp45.726.955.000 dari sejumlah pengusaha yang berperkara di Mahkamah Agung pada 2015-2016.
Saat menjadi Sekretaris MA, Nurhadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar dari sejumlah orang berperkara pada periode 2014-2017. Dalam kasus tersebut, Nurhadi juga telah menerima pidana penjara selama enam tahun.
Akan tetapi, saat inkrah, Nurhadi dinilai hanya menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar.
(azr/ros)