KPK Kembali Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi yang Baru Bebas
Azura Yumna Ramadani Purnama
30 June 2025 18:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Minggu (29/6/2025) malam di Lapas Sukamiskin. Penangkapan tersebut dilakukan usai Nurhadi baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi informasi tersebut. Dia menyatakan pihaknya kembali menahan Nurhadi setelah menangkapnya di Lapas Sukamiskin kemarin.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi kepada awak media, Senin (30/6/2025).
Ia merinci, penangkapan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhani. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA sebelumnya.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," tegas dia.
































