Logo Bloomberg Technoz

Menteri KKP Akui IKN Alasan Dibukanya Keran Ekspor Pasir Laut

Sultan Ibnu Affan
31 May 2023 20:55

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara soal diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam PP baru itu, salah satu yang menjadi pro kontra yakni soal pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut.

Trenggono mengatakan, salah satu alasan dibukanya keran ekspor pasir laut akibat adanya desakan dan banyaknya permintaan proyek reklamasi di dalam negeri seperti di Surabaya hingga Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

Untuk itu, perlu aturan yang tegas agar penambangan pasir laut untuk proyek tersebut tidak asal-asalan dan merusak lingkungan.

"Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik maka bisa jadi pulau-pulau diambil untuk reklamasi atau sedimen di laut malah diambil akibatnya kerusakan lingkungan ini yg kita jaga dan hadapi. Makanya terbit PP ini," kata Sakti dalam konferensi pers di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

"Di surabaya ada permintaan reklamasi, di IKN ada reklamasi, ambil pasir dari mana, pindahin pulau? Ya boleh, tapi pakai sedimentasi," imbuhnya.