Logo Bloomberg Technoz

PP Jokowi Gugur, MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

Azura Yumna Ramadani Purnama
26 June 2025 14:05

Ekspor Pasir Laut (Bloomberg Technoz)
Ekspor Pasir Laut (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan seorang dosen, Muhammad Taufiq terhadap Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP yang diteken Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang 32 tahun 2014 tentang Kelautan.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Dr Muhammad Taufiq SH MH," tulis putusan MA nomor 5 P/HUM/2025 yang diketok Hakim Agung Irfan Fachruddin, lulik Tri Cahyaningrum, dan Yosran pada 2 Juni 2025.

"Memerintahkan kepada termohon [pemerintah] untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut."


Dalam permohonan tersebut, Taufiq menyoal tiga pasal pada PP Pengelolaan Sedimentasi di Laut yang menjadi dasar kebijakan membuka kembali keran ekspor pasir laut di akhir masa jabatan Jokowi. 

Menurut MA, sesuai pembukaan UUD 1945, tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa di seluruh wilayah, termasuk darat, laut dan udara. Sesuai aturan tersebut, MA menilai, pemerintah diberikan tanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut melalui upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari 
setiap pencemaran laut; serta penanganan kerusakan lingkungan laut.