Logo Bloomberg Technoz

"(Omzet) turun jauh. Lebih ambruk dari Corona dulu," singkatnya.

Menurut Andre, omzetnya sebelum banyak pedagang online berkisar antara Rp120 juta-an. Namun, setelah maraknya pedagang online pendapatan yang diperoleh menurun drastis.

"Di sini sudah banyak yang tutup. Karena pedagang sekarang banyak pindah ke depan stasiun, jadi ke arah dalam blok-blok sana sepi," ungkapnya.

Pendapat Pedagang Online di Marketplace

Berseberangan dengan Cici dan Andre, para pedagang online di marketplace menyebut bahwa aturan ini memberatkan. Clara Anna Scolatika (25 tahun) misalnya yang menjual mainan custom, ia mengatakan tidak setuju karena akan berimbas pada harga barangnya.

"Enggak setuju, karena kalau msialnya pajak naik otomoatis harga produknya juga naik. Ditambah jualan saya bukan kategori barang yang dipakai setiap hari, yang saya jual mainan custom," ujarnya pada Bloomberg Technoz.

Clara menyebut, saat ini omzetnya berkisar antara Rp4 juta sampai Rp5 juta. Omzet tersebut merupakan pendapatan kotor yang belum dipotong dari marketplace yang digunakannya. Katanya, ada sekitar 8% potongan yang dikenakan pada pedagang.

"Sekarang saja potongannya anggaplah sekitar 8% kalau ditambah pajak yang baru ini terus keuntungannya bagaimana? Tentu rugi dong dibandingkan dengan pedagang yang omzetnya jauh lebih besar," tambahnya.

Syahrul Baihaqi (29 tahun) pedagang kue kering di toko online pun sependapat. Menurutnya, pajak ini akan tetap dirasakan pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta.

"Kenaikan pajak 0,5% ini tetap saja menimbulkan kekhawatiran ke pedagang online kecil," ujarnya.

Meski angka pajak yang dibebankan tergolong kecil, Syahrul beranggapan akan tetap berdampak pada margin keuntungan pedagang.

"Adanya tambahan beban pajak, meski angkanya kecil hal itu bisa berdampak signifikan dari segi margin keuntungan. Apalagi nih, enggak semua  pedagang online itu dapat insentif yang layak dari pemerintah," pungkasnya.

(ell)

No more pages