Logo Bloomberg Technoz

UMKM Digital Resah Dipajaki, Pedagang Konvensional Bilang Adil

Merinda Faradianti
26 June 2025 17:10

Ilustrasi E-commerce (Dok. Envato)
Ilustrasi E-commerce (Dok. Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa pemerintah akan menerbitkan regulasi yang berisi ketentuan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pedagang online melalui platform belanja elektronik atau marketplace.

Rencana ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini merupakan pergeseran pemungutan pajak penghasilan dari semula dengan mekanisme mandiri menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

Kebijakan ini mendapatkan persetujuan dari pedangan di Pasar Tanah Abang. Salah seorang pedagang baju gamis Cici Farida (37 tahun) mengatakan kebijakan ini bisa membuat pembeli kembali beralih berbelanja langsung di Pasar Tanah Abang.


"Sangat setuju, karena pedagang online hanya membutuhkan modal handphone dan kuota. Sedangkan pedagang di sini harus nyewa tempat Rp40 juta per tahun untuk toko ukuran kecil," katanya kepada Bloomberg Technoz, Kamis (26/6/2025).

Hal yang sama juga dikatakan Andre Sonny (40 tahun) seorang pedagang baju lainnya di Pasar Tanah Abang. Katanya, sejak ada penjual online omzetnya turun drastis karena banyak pembeli enggan turun ke pasar.