Pedagang Online Kena Pajak, Asosiasi Beri Catatan Pemerintah
Sultan Ibnu Affan
26 June 2025 13:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mendorong pemerintah menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan pungutan pajak penghasilan kepada pedagang daring atau online yang berjualan di marketplace.
Penerapan pajak juga diminta dilakukan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah.
"Serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat," ujar Sekjen idEA, Budi Primawan, Kamis (26/6/2025).
"Implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional," ujar dia menegaskan.
Asosiasi, kata dia, tentunya akan patuh dan siap menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Budi memastikan kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

































