Logo Bloomberg Technoz

"Sampai saat ini, aturan resminya memang belum diterbitkan, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan secara teknis. Namun, kami memahami bahwa wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi," ujarnya.

Budi menambahkan, jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, maka tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. 

"Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller," ujar dia.

Tentang pungutan pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan rencana untuk memungut pajak penghasilan dari penjual yang berdagang secara daring (online) oleh perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) masih dalam tahap finalisasi aturan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rosmauli mengatakan prinsip utama dari rencana tersebut adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) daring (online) dan luring (offline).

"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap," ujar Rosmauli kepada Bloomberg Technoz,  Rabu (25/6/2025).

Sebelumnya, pemerintah memang berencana mengenakan pajak penghasilan kepada para pedagang yang berjualan di e-commerce. Nantinya, pajak dihitung dari total omzet yang diperoleh pedagang, dan pajak akan dipungut oleh perusahaam e-commerce tempat penjual online bernaung.

Perlu diketahui, sebenarnya pemerintah sudah memiliki aturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Wajib pajak yang dikenai PPh final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Dalam hal ini, jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final yaitu paling lama 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma dan 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPh sebesar 0,5% pada UMKM sampai 2025. Sejatinya, insentif ini akan berakhir pada tahun ini. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan landasan hukumnya.

(ain)

No more pages