Wajib pajak yang dikenai PPh final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dalam hal ini, jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final yaitu paling lama 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma dan 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPh sebesar 0,5% pada UMKM sampai 2025. Sejatinya, insentif ini akan berakhir pada tahun ini. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan landasan hukumnya.
Dalam sebuah kesempatan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan landasan hukumnya sedang dalam proses penyusunan. Namun, Bimo memastikan wajib pajak orang pribadi UMKM masih tetap bisa dapat membayar PPh final 0,5% pada 2025.
"Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antar Kementerian dari Kementerian Sekretaris Negara," ujar Bimo.
(lav)































