Dipanggil KPK, Dirut Pintu Diwakili Kuasa Hukum
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 June 2025 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Direktur Utama (Dirut) PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Adjiputro tak hadir dalam panggilannya untuk mengklarifikasi data terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran Andrew diwakilkan oleh kuasa hukum atau tim legal untuk menemui penyidik lembaga antirasuah tersebut.
“Tidak hadir. Diwakilkan tim legalnya,” kata dia melalui pesan singkat, Rabu (25/6/2025).
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan konfirmasi apakah pemeriksaan terhadap Andrew memang bisa diwakilkan oleh tim kuasa hukum. Lembaga antirasuah tersebut juga tak membeberkan lebih detil apa saja komunikasi yang dilakukan antara penyidik dengan tim legal pimpinan aplikasi Kripto tersebut.
“Hanya datang atau diperiksa, serta hasilnya seperti apa, nanti jika sudah bisa disampaikan, kami update,” ujar Budi.
































