KPK Panggil Dirut Aplikasi Kripto Pintu di Korupsi ASDP
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 June 2025 14:07

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja -- perusahaan aplikasi kripto, Andrew Pascalis Adjiputro sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
Hingga berita ini ditulis, lembaga antirasuah tersebut belum memberikan konfirmasi apakah Andrew memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Selain itu, KPK juga belum mengungkap alasan penyidik memeriksa dan membutuhkan keterangan dari Dirut PT Pintu Kemana Saja tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/6/202)
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2017-2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi.
Selain tiga tersangka tersebut, KPK menyatakan terdapat satu tersangka yang berasal dari pihak swasta yakni pemilik PT Jembatan Nusantara. Berdasarkan informasi yang didapat, pemilik PT Jembatan Nusantara tersebut bernama Adjie.