Respons KPK Soal Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 June 2025 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2025 mengenai Penanganan Secara Khusus dan Pemberian penghargaan Bagi Saksi Pelaku. Pada Pasal 4, seseorang yang dinyatakan bersalah bisa mendapatkan bebas bersyarat jika menjadi justice collaborator.
Justice Collaborator adalah istilah yang diberikan pada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas praktik kejahatan yang terjadi. Biasanya, status ini tak akan diberikan kepada pelaku utama atau dalang dari sebuah tindak pidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengambil posisi netral terhadap beleid baru Presiden Prabowo tersebut. Lembaga antirasuah ini menilai, status justice collaborator dan peringanan hukuman bukan ranah aparat penegak hukum; namun hakim melalui putusan persidangan.
“Kalau terkait dengan bebas bersyarat itu ranahnya ada di peradilan tentunya ya, ranahnya di KPK sendiri terkait dengan justice collaborator," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Rabu (25/06/2025).
"Terkait JC ini KPK juga dalam histori penanganan perkaranya beberapa kali juga telah menerima permohonan JC dari pihak-pihak terkait, baik tersangka ataupun terdakwa.”